Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102

Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102
link : Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102


READ AlSO


Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102

Akuntansi Murabahah
Berikut ini adalah panduan lengkap akuntansi murabahah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 102. Panduan akuntansi murabahah ini disusun dengan sistematis dari mulai uang muka, pengadaan barang, diskon, penyerahan barang, pembayaran angsuran, denda, dan potongan harga dengan dilengkapi contoh transaksi dan penjurnalannya.

panduan lengkap akuntansi murabahah
Pencatatan Akuntansi Murabahah
Uang Muka Murabahah

Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut :
  1. Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
  2. Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah
  3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank
Contoh Kasus:

Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015 Dr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 20.000.000
Cr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015 Dr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 20.000.000
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
10 Agust 2015 Dr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000
Cr Biaya Pemesanan Murabahah – Pendapatan lainnya Rp 5.000.000
Cr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 15.000.000

Pengadaan Barang Murabahah

Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada saat barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.

Contoh Kasus:

Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli mobil Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:
4 Agust 2015 Db Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Kas Rp 180.000.000
Tanggal 7 Agustus 2015 sebelum barang diserahkan ke tuan Ahmad, terjadi penurunan nilai barang yang disebabkan oleh satu dan lain hal sebesar Rp 2.000.000. Jurnal transaksi adalah:
7 Agust 2015 Db Beban Kerugian Penurunan Nilai Aset Murabahah Rp 2.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 2.000.000

Diskon Murabahah

Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.

Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan mendapat diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
  1. Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
  2. Liabilitas kepada nasabah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak nasabah.
  3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menajdi hak bank
  4. Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Contoh Kasus

Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian mobil Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memberikan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut:
  • Terjadi sebelum akad murabahah
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Hutang Diskon Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak bank
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Pendapatan Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Pendapatan Operasional Lainnya Rp 7.500.000

Akad Murabahah / Penyerahan Barang

Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya adalah akad / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam akad murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :
  1. Harga jual aset murabahah
  2. Harga beli aset murabahah
  3. Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
  4. Jangka waktu angsuran oleh nasabah
  5. Dan ketentuan lainnya
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.

Keuntungan murabahah yang disepakati dapat diakui dengan cara berikut ini :
  1. Diakui pada saat penyerahan barang. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
  2. Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
  3. Diakui pada saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.
Dari tiga cara pengakuan keuntungan murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering digunakan yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah. 

Contoh Kasus
Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian mobil Avanza, dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual Rp 240.000.000
Harga Perolehan Rp 180.000.000
Margin / Keuntungan Rp 60.000.000
Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
Metode Pembayaran Angsuran
Biaya Administrasi Rp 1.800.000
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015 Db Piutang Murabahah Rp 240.000.000
Cr Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 60.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
13 Agust 2015 Db Kas / rek a.n Tuan Ahmad Rp 1.800.000
Cr Pendapatan Administrasi Pembiayaan Rp 1.800.000

Pembayaran Angsuran Murabahah

Setelah akad murabahah dan barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo).

Contoh Kasus:

Berdasarkan kesepakatan dalam akad murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah adalah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melakukan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000  dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran). 

Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)
Angsuran ke- Total Angsuran Pokok Margin Sisa Pokok Sisa Margin
180,000,000 60,000,000
1 20,000,000 15,000,000 5,000,000 165,000,000 55,000,000
2 20,000,000 15,000,000 5,000,000 150,000,000 50,000,000
3 20,000,000 15,000,000 5,000,000 135,000,000 45,000,000
4 20,000,000 15,000,000 5,000,000 120,000,000 40,000,000
5 20,000,000 15,000,000 5,000,000 105,000,000 35,000,000
6 20,000,000 15,000,000 5,000,000 90,000,000 30,000,000
7 20,000,000 15,000,000 5,000,000 75,000,000 25,000,000
8 20,000,000 15,000,000 5,000,000 60,000,000 20,000,000
9 20,000,000 15,000,000 5,000,000 45,000,000 15,000,000
10 20,000,000 15,000,000 5,000,000 30,000,000 10,000,000
11 20,000,000 15,000,000 5,000,000 15,000,000 5,000,000
12 20,000,000 15,000,000 5,000,000

Jurnal Transaksi:
13 Sept 2015 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 20.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 20.000.000
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000

Potongan Murabahah

Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah dapat diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan potongan tagihan murabahah.

Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jika nasabah melakukan pelunasan tepat waktu atau melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memberikan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.

Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan menggunakan salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):
  1. Diberikan pada saat pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari keuntungan murabahah
  2. Diberikan setelah pelunasan, yaitu bank menerima pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.
Contoh Kasus

Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melakukan pelunasan murabahah lebih cepat dari jadwal jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad adalah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memberikan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :
  • Diberikan pada saat pelunasan :
13 Juni 2016 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 35.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 35.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 5.000.000
  • Diberikan setelah pelunasan:
13 Juni 2016 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 40.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 40.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 10.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10.000.000
13 Juni 2016 Db Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000
Cr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 5.000.000

Denda

Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain:
  1. adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan pembayaran piutang Murabahah; dan
  2. adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.
Denda tidak dapat dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur, jika dapat dibuktikan. Denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.

Contoh Kasus
Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad langsung membayar denda secara tunai.
Jurnal Transaksi :
16 Des 2015 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 150.000
Cr Titipan Dana Kebajikan – Denda Murabahah Rp 150.000

Murabahah dengan Wakalah

Pada prakteknya, kadang bank syariah tidak membeli secara langsung barang yang dipesan oleh nasabah. Bank syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang adalah pihak ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan akad wakalah.

Jika transaksi murabahah dengan tambahan akad wakalah, maka ketentuannya adalah akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Contoh kasus:
Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad sepakat melakukan transaksi murabahah atas mobil Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan tambahan margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memberikan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian mobil Avanza.
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015 Db Piutang Wakalah Rp 180.000.000
Cr Kas Rp 180.000.000
Setelah melakukan pembelian mobil Avanza, pada tanggal 16 Agustus 2015 tuan Ahmad datang ke Bank Berkah Syariah untuk menyerahkan mobil Avanza dengan menunjukan bukti pembelian barang.
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015 Db Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Piutang Wakalah Rp 180.000.000
Setelah barang diterima oleh bank syariah, barulah dilakukan akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad.
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015 Db Piutang Murabahah Rp 240.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 60.000.000