Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri

Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri
link : Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri


READ AlSO


Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri

Dear Pak Gustani,

Saya merasa sangat terbantu dengan ulasan akuntansi mudharabah yang Bapak tulis dalam website karena sebelumnya benar-benar tidak paham dan waktu kuliah dulu juga tidak mendapat mata pelajaraan akutansi syariah.

Mohon bantuan informasinya apakah ada ulasan dari Bapak mengenai perpajakannya a dan jurnal untuk penerima pinjaman mudharabah ? Hal ini terkait dengan perusahaan di tempat saya bekerja mendapat pinjaman dari  perusahaan di Hongkong (non bank) tetapi dalam bentuk akad mudharabah (re-agreement dari sebelumnya hutang konvensional). Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Regards,
Susie

JAWABAN:

Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Yang Diterima Dari Luar Negeri

Dear ibu Susie

Terimakasih sudah berkunjung dan membaca artikel saya, semoga bermanfaat.
Terkait aspek perpajakan pada transaksi syariah seperti murabahah, ijarah, mudharabah atau musyarakah sebenarnya perlakuannya tidak berbeda dengan pajak pada umumnya, tinggal menyesuaikan dengan pengenaan pajak apa yang digunakan.

Dalam kasus ibu, sepemahaman saya sepertinya itu dikenakan PPh pasal 26 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri ,baik penerima badan atau orang pribadi, selain BUT di Indonesia.
Objek PPh 26 :
  1. Deviden
  2. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. imbalam sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
  8. Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
  9. Penghasilan kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Jadi bagi hasil yang dibayarkan itu dipersamakan dengan bunga pinjaman. Tarifnya 20% dari penghasilan, kecuali untuk negara yang telah kerjasama Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dikenal sebagai tax treaty.

Contoh :

PT ABC menerima pembiayaan dengan akad mudharabah dari PT XYZ di luar negeri. Atas pembiayaan tersebut PT ABC membayar pengembalian modal Rp 1.000 ditambah bagi hasil Rp 100.
Jurnal :
Db       : Pembiayaan yang diterima                                  Rp 1.000
Db       : Bagi Hasil atas Pembiayaan yang diterima      Rp 100
Cr        : Utang PPh pasal 26 (Rp100x20%)                     Rp 20
Cr        : Kas                                                                             Rp 1.080

Semoga bermanfaat !