Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103

Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103
link : Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103


READ AlSO


Panduan Lengkap Akuntansi Salam Berdasarkan PSAK 103

Akuntansi Salam

Berikut ini kami sajikan perlakuan akuntansi salam berdasarkan PSAK 103 pada lembaga keuangan syariah (LKS), lengkap dengan contoh dan jurnal transaksinya.

Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Penjual

Salah satu karakteristik transaksi salam adalah pembayaran uang salam dilakukan diawal saat disepakati akad salam bukan pada saat penyerahan barang. Pembayaran modal salam dapat dilakukan dalam bentuk kas atau non-kas. Pada saat nasabah membayar modal salam diawal akad diakui sebagai liabilitas / utang salam.


panduan lengkap akuntansi salam


Kewajiban salam berakhir saat penyerahan barang salam oleh penjual (LKS) kepada pembeli (nasabah). Jika penjual melakukan transaksi salam paralel dalam pengadaan barang, maka selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir (nasabah) dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan pesanan oleh penjual kepada pembeli akhir.

Berikut ini contoh akuntansi salam dimana LKS sebagai penjual: 

Contoh Kasus 1

Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis beras putih pandan wangi sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:

1 April 2015 Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 80.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Pendapatan Margin Salam Rp 20.000.000
Contoh Kasus 2
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:
1 April 2015 Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 110.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000
Cr Kas Rp 110.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000


Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Pembeli

Pada umumnya atas pemesanan barang dengan akad salam oleh nasabah, LKS akan melakukan salam paralel kepada pihak lain. Maka posisi LKS adalah sebagai pembeli.

Pada saat LKS menyerahkan modal salam kepada penjual diakui sebagai piutang salam sebesar jumlah yang dibayarkan.

Berikut ini contoh akuntansi salam dimana LKS bertindak sebagai pembeli:

Contoh kasus :

Tanggal 2 April 2015 Bank Berkah Syariah menyerahkan modal salam sebesar Rp 80.000.000 kepada KUD Petani Mandiri untuk pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan pada  tanggal 28 Mei 2015.

Jurnal transaksi:
2 April 2015 Dr Piutang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Barang pesanan yang diterima diakui sebagai persediaan. Pada saat penerimaan barang diakui dan diukur sebagai berikut:
  • Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
Contoh :
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 80.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
  • Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
Barang pesanan yang diterima dinilai sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 90.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000

  • Barang pesanan yang diterima dinilai diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 70.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 70.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
  • Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan paa tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri tidak dapat menyerahkan barang salam, dan Bank Berkah Syariah memperpanjang jangka waktu penyerahan hingga 10 hari kedepan.
Jurnal : No Entry
  • Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja:
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 40.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruhnya:
28 Mei 2015 Dr Piutang Usaha Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
  • Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000. Dan disepakati sisa kewajiban dibayar dengan penjualan jaminan KUD Petani Mandiri.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 35.000.000 :
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 35.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 45.000.000 :
28 Mei 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 45.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 75.000.000 :
28 Mei 2015 Dr Kas Rp 75.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 85.000.000:
28 Mei 2015 Dr Kas Rp 85.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000