Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah

Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah
link : Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah


READ AlSO


Memahami Karakteristik Transaksi Murabahah

Untuk memudahkan dalam memahami akuntansi murabahah, baiknya perlu diketahui terlebih dahulu karakteristik transaksi murabahah. 

Dengan mengetahui karakteristik transaksi murabahah, kita akan mengetahui ketentuan-ketentuan dalam murabahah, termasuk hal-hal yang dibolehkan dan dilarang pada transaksi murabahah.


karakteristik transaksi murabahah


Dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah pada paragraf 06 – 17 dijelaskan karakteristik yang melekat pada transaksi murabahah. Karakteristik ini telah disesuaikan dengan ketentuan fatwa DSN – MUI tentang murabahah. Berikut ini karakteristik transaksi murabahah menurut PSAK 102 : 

Jenis Murabahah
  1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual (bank) melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli (nasabah).
  2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat memabatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Metode Pembayaran
  1. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu
Kesepakatan Harga
  1. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
  2. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedang biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka diskon itu merupakan hak pembeli.
Diskon dari Pemasok/Suplier
  1. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
    • Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atau pembelian barang.
    • Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang.
    • Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
  2. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Jaminan
  1. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya.
Uang Muka Murabahah
  1. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
Denda
  1. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana kebajikan.
Potongan Harga
  1. Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
    • Melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
    • Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
    • Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
    • Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; atau
    • Mengalami penurunan kemampuan pembayaran; atau
    • Meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual.