-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.
Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.
Title : Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah
link : Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah
Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah
Komponen Laporan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat entitas bisnis syariah, yaitu entitas bisnis yang menjalankan prinsip syariah dalam melakukan aktivitas binis. Entitas syariah tersebut antara lain seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lainnya.
Kehadiran entitas syariah juga menghadirkan sistem pencatatan akuntansi yang khas, yang juga berarti menghasilkan laporan keuangan yang sedikit berbeda dengan laporan keuangan biasa. Pada kesempatan ini, kami akan membahas laporan keuangan syariah.
Perbedaan antara laporan keuangan biasa dengan laporan keuangan syariah disebabkan adanya transaksi-transaksi yang tidak ditemukan pada entitas konvensional. Transaksi-transaksi itu antara lain murabahah, musyarakah, mudharabah, wadiah, salam, istisna’, dan lainnya. Selain itu entitas syariah juga harus menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah.
Sesuai dengan ke-khasan pencatatan tersebut, maka laporan keuangan entitas syariah juga memiliki komponen yang sedikit berbeda dengan laporan keuangan pada umumnya. Laporan keuangan syariah terbagi menjadi tiga komponen:
Komponen Laporan Keuangan Syariah
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yaitu kegiatan bisnis untuk menghasilkan profit. Komponen ini hampir sama dengan laporan keuangan pada umumnya yang terdiri dari:- Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; dan
- Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Bank Syariah
Berdasarkan asumsi dasar akuntansi syariah, bank syariah menggunakan dasar akrual (acrual basis) dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan pengelolaan Dana Pihak Ketiga. Tapi dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian bagi hasil kepada pihak ketiga harus menggunakan dasar kas (cash basis).
Atas prinsip ini , bank syariah harus menyajikan laporan keuangan tambahan, yaitu Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil. Laporan ini bertujuan untuk memisahkan pendapatan yang diakui secara akrual dengan pendapatan yang diakui secara kas untuk perhitungan bagi hasil kepada pihak ketiga (penabung).
Asuransi Syariah
Salah satu perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah pemisahan dana perusahaan asuransi sebagai pengelola dengan dana peserta asuransi yang digunakan untuk klaim peserta. Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi syariah untuk menyajikan laporan keuangan tambahan yang merepresentasikan dana peserta yaitu:
- Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’
- Laporan Perubahan Dana Tabarru’