Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
link : Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar


READ AlSO


Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

Cara akhir yang bisa digunakan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) untuk menyelesaikan piutang murabahah yang bermasalah adalah dengan eksekusi obyek jaminan murabahah.

Cara ini dilakukan jika, nasabah sudah tidak mampu membayar sisa tagihan murabahah. Tulisan ini akan membahas akuntansi eksekusi obyek jaminan murabahah bagi nasabah yang tidak mampu melunasi kewajibannya kepada LKS.


akuntansi eksekusi obyek jaminan murabahah

Eksekusi obyek jaminan murabahah harus mengikuti ketentuan dalam fatwa DSN MUI No 47 tahun 2005 sebagai berikut : 

LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
  2. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
  3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
  4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah;
  5. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
Contoh kasus:

Tuan Ahmad tidak mampu menyelesaikan kewajiban murabahah pada BMT dan disepakati penyelesaiannya dilakukan dengan menjual objek murabahah/ jaminan melalui BMT. Tercatat sisa piutang murabahah atas nama tuan Ahmad Rp 120.000.000 (pokok Rp 90.000.000 dan margin Rp 30.000.000).
Jurnal transaksi:
  1. Hasil penjualan lebih besar dari piutang murabahah. Contoh Rp 130.000.000.
13 Des 2016 Db Kas Rp 130.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 120.000.000
Cr Rek Anggota a.n Ahmad Rp 10.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 30.000.000
  1. Hasil penjualan sama dengan piutang murabahah
13 Des 2016 Db Kas Rp 120.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 120.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 30.000.000
  1. Hasil penjualan lebih kecil dari piutang murabahah, tapi kekurangannya lebih kecil atau sama dengan sisa margin murabahah tangguhan. Contoh Rp 110.000.000
13 Des 2016 Db Kas Rp 110.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 110.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 20.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 20.000.000


Tuan Ahmad masih memiliki hutang pada BMT sebesar Rp 10.000.000 dan berdasarkan kebijakan manajemen BMT, sisa piutang murabahah tuan Ahmad dinyatakan lunas.

13 Des 2016
Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 10.000.000
  1. Hasil penjualan lebih kecil dari piutang murabahah, tapi kekurangannya lebih besar dari sisa margin murabahah tangguhan. Contoh Rp 80.000.000
13 Des 2016 Db Kas Rp 80.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 80.000.000


Tuan Ahmad masih memiliki hutang pada BMT sebesar Rp 40.000.000 (pokok Rp 10.000.000 dan margin Rp30.000.000) dan berdasarkan kebijakan manajemen BMT, sisa piutang murabahah tuan Ahmad dinyatakan lunas.

13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
13 Des 2016 Db PPAP Murabahah Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 40.000.000