Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah

Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah
link : Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah


READ AlSO


Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional dalam Pengakuan Keuntungan Murabahah

Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional

Pada dasarnya ketika keuntungan (margin) murabahah sudah disepakati oleh penjual dan pembeli diawal akad maka keuntungan tersebut sudah dapat diakui sepenuhnya sebagai pendapatan oleh penjual.

Namun karena transaksi murabahah dilakukan secara non tunai/tangguh yang pembayarannya dilakukan secara angsuran oleh pembeli maka diperlukan metode khusus untuk pengakuan keuntungan murabahah karena kas atau setara kasnya belum diterima.

Pada tulisan ini, kami akan membahas perbedaan metode anuitas dan metode proporsional pada pengakuan keuntungan murabahah.

Dalam fatwa DSN MUI No 84 tahun 2012 dijelaskan bahwa LKS dapat menggunakan dua metode dalam pengakuan keuntungan murabahah yang dilakukan secara non- tunai / tangguh yaitu metode anuitas dan metode proporsional. Penggunaan kedua metode tersebut mengacu pada ketentuan syariah sebagai berikut :
  1. Pengakuan keuntunganmurabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar), yaitu secara proporsional boleh dilakukan selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku  di kalangan para pedagang;
  2. Pengakuan keuntungan  al-Tamwil bi al-Murabahah  dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh dilakukan secara Proporsional dan secara Anuitas selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan LKS;
  3. Pemilihan metode pengakuan keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah pada LKS harus memperhatikan mashlahah LKS bagi pertumbuhan LKS yang sehat;
  4. Metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahahyang ashlah dalam masa pertumbuhan LKS adalah metode Anuitas;
  5. Dalam hal LKS menggunakan metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahahsecara anuitas, porsi keuntungan harus ada selama jangka waktu angsuran; keuntungan at-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) tidak boleh diakui seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahahberakhir/lunas dibayar.
Kedua metode ini lazim digunakan pada perbankan saat menghitung bunga kredit yang disalurkan. Perbedaannya, dalam murabahah penggunaan metode proporsional atau metode anuitas tidak boleh menambah jumlah margin yang telah disepakati diawal.

Penggunaan metode proporsional atau anuitas hanya sebagai alat untuk menentukan kapan margin keuntungan murabahah diakui sebagai pendapatan dan berapa jumlahnya. 

Apa perbedaan metode proporsional dan metode anuitas dalam murabahah?

Metode Proporsional / Flat

Metode proporsional atau flat adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (alatsman al-muhashshalah).

Sederhananya,  jumlah  angsuran pokok dan margin murabahah setiap bulan sama besar. Nilai margin per bulan menggunakan rumus metode flat dihitung dengan mengalikan pokok pinjaman awal dengan persentase margin per bulan.

Atau total pokok piutang murabahah (pokok+marin) dibagi jangka waktu angsuran. Prinsip dari metode flat adalah, angsuran pokok dan margin per bulannya tetap. Kelebihan dari metode ini adalah mudah dalam perhitungannya.

Metode proporsional digunakan untuk transaksi murabahah yang memiliki resiko persdiaan barang yang signifikan. Resiko yang terkait dengan kepemilikan persediaan antara lain :
  1. Resiko perubahan harga persediaan
  2. Keusangan dan kerusakan persediaan
  3. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan
  4. Resiko pembatalan pesanan pembelian secara sepihak.
Resiko persediaan muncul jika LKS selaku penjual barang menyediakan secara mandiri objek murabahah yang dipesan oleh nasabah atau proses pengadaan barang tanpa diwakilkan kepada pihak lain.

Untuk pengakuan keuntungan murabahah dengan metode proporsional maka acuan standar akuntansi yang digunakan adalah PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah. 

Metode Anuitas

Metode Anuitas (Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah/Thariqah al-Tanaqushiyyah) adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih (al-atsman al-mutabaqqiyah).

Sederhananya, pengakuan keuntungan murabahah dilakukan dengan mengalikan tingkat imbal hasil efektif (effective rate of return) dengan sisa pokok murabahah.

Prinsip dari metode anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan margin dihitung berdasar pokok yang belum dibayar. Perhitungan anuitas lebih rumit dari metode flat, diperlukan program khusus untuk perhitungannya.

Metode Anuitas digunakan untuk transaksi murabahah yang tidak memiliki resiko yang signifikan terhadap kepemilikan persediaan. Transaksi murabahah yang tidak memiliki resiko yang signifikan terhadap kepemilikan persediaan

jika LKS mewakilkan pembelian barang murabahah kepada pihak lain termasuk kepada nasabah pemesan atau yang biasa disebut dengan murabahah dengan wakalah.

Untuk pengakuan keuntungan murabahah dengan metode anuitas maka acuan standar akuntansi yang digunakan adalah

PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian,
PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, dan
PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan : Pengungkapan. 

Contoh Transaksi (lampiran PSAK 102):

Bank Syariah menjual motor merk H kepada Nasabah A secara non-tunai / tangguh dengan rincian sebagai berikut :
  • Harga pokok : Rp 100
  • Margin Keuntungan : Rp   50
  • Harga Jual : Rp 150
  • Jangka Waktu : 5 tahun
  • Angsuran pertahun : Rp   30
Perhitungan dengan Metode Proporsional/ flat
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
1 30 20 10
2 30 20 10
3 30 20 10
4 30 20 10
5 30 20 10
Jumlah 150 100 50

Jurnal transaksi :

1.. Saat akad murabahah
  • Db       Piutang Murabahah                         Rp 150
  • Cr        Persediaan                                                    Rp 100
  • Cr        Margin Murabahah Tangguhan                Rp   50
2. Saat pembayaran tahun ke-1
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 10
3. Saat pembayaran tahun ke-2
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 10
4. Saat pembayaran tahun ke-3
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 10
5. Saat pembayaran tahun ke-4
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 10
6. Saat pembayaran tahun ke-5
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 10


Perhitungan dengan metode Anuitas

Berdasarkan perhitungan metode anuitas untuk nilai pokok Rp 100, amrgin Rp 50, dan jangka waktu 5 tahun diperoleh effective rate of return sebesar 15,24%. Maka perhitungan angsuran anuitas selama 5 tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
1 30 14,76 15,24
2 30 17,01 12,99
3 30 19,60 10,40
4 30 22,56 7,41
5 30 26,03 3,97
Jumlah 150 100 50
1.. Saat akad murabahah
  • Db       Piutang Murabahah                        Rp 150
  • Cr        Persediaan                                                    Rp 100
  • Cr        Margin Murabahah Tangguhan    Rp   50
2. Saat pembayaran tahun ke-1
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 15,24
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 15,2
3. Saat pembayaran tahun ke-2
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 12,99
  • Cr        Pendapatan Margin Murabahah               Rp 12,99
4. Saat pembayaran tahun ke-3
  • Db       Kas                                                     Rp 30
  • Cr        Piutang Murabahah                                     Rp 30
  • Db       Margin Murabahah Tangguhan    Rp 10,40