Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?

Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?
link : Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?


READ AlSO


Siapa Pengguna Laporan Keuangan Syariah?

Laporan keuangan dibuat oleh manajemen untuk memenuhi kebutuhan informasi para pengguna (stakeholer) dan sebagai bentuk pentanggungjawaban manajemen. Setiap pengguna memiliki kepentingan yang berbeda-beda terhadap informasi yang disajikan pada laporan keuangan tergantung kebutuhan masing-masing pengguna. Berikut ini pengguna laporan keuangan syariah beserta kebutuhan informasinya:
    1. Internal Entitas Syariah (Manajemen). Internal Entitas Syariah adalah jajaran direksi dan manajer. Mereka adalah pihak yang paling memerlukan informasi laporan keuangan terutama untuk pengambilan keputusan atas kinerja yang telah dilaksanakan.
    2. Pemegang Saham. Pemegang saham tertarik terhadap informasi tingkat resiko serta hasil investasi untuk menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi yang mereka tanamkan. Selain pemegang saham berkepentingan terhadap laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam membayar deviden.
    3. Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berkepentingan terhadap laporan keuangan untuk mengukur tingkat kepatuhan manajemen dengan prinsip syariah.
    4. Pemilik dana titipan (wadiah). Pemilik dana titipan adalah nasabah penabung, mereka harus memastikan apakah dana yang dititipkan dapat diambil setiap saat. Hal ini terkait dengan ketersediaan dana/kas pada entitas syariah yang ditunjukan dengan rasio likuiditas.
    5. Pemilik Dana Syirkah Temporer. Pemilik dana syirkah temporer adalah investor yang menginvestasikan dana pada entitas syariah menggunakan akad syirkah (mudharabah/musyarakah) seperti pemilik dana deposito pada bank syariah atau pemilik sukuk mudharabah di bank syariah . Mereka berkepentingan terhadap informasi keuangan untuk memastikan tingkat bagi hasil yang mereka peroleh serta tingkat keamanan dana.
    6. Pembayar dan Penerima Dana Sosial. Mereka berkepentingan terhadap informasi mengenai sumber dan penggunaan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf.
    7. Karyawan. Karyawan juga berkepentingan terhadap laporan keuangan untuk mengetahui apakah entitas syariah memiliki kemampuan untuk membayar gaji, manfaat pensiun, dan kelanjutan karir.
    8. Regulator. Regulator seperti OJK, BI, dan kementerian Koperasi dan UKM berkepentingan terhadap laporan keuangan untuk menilai perkembangan entitas syariah dan kebutuhan penyusunan regulasi, serta untuk statistik.
    9. Masyarakat. Termasuk didalamnya adalah mahasiswa adalah pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan entitas syariah diantaranya untuk penyusunan skripsi, tesis, disertasi, dan penelitian lainnya. Anda mungkin termasuk dalam kategori ini 🙂