-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title 3 Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.
Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.
Title : 3 Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah
link : 3 Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah
3 Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah
Sejatinya ketika akad murabahah sudah disepakati oleh penjual dan pembeli maka penjual sudah boleh mengakui keuntungan murabahah sebagai pendapatan. Apalagi kalau transaksi murabahah secara tunai.
Namun karena praktek murabahah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara tangguh/tidak tunai, maka keuntungan murabahah diakui menurut resiko tertagihnya piutang murabahah. Berikut ini 3 cara mengakui keuntungan transaksi murabahah pada lembaga keuangan syariah:
Pertama. Keuntungan langsung diakui pada saat penyerahan barang. Cara ini dipakai jika resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
Contoh : BMT Al Falah menjual sepeda motor kepada tuan Azhar dengan harga jual Rp 25 juta secara tangguh selama 10 bulan, dari harga tersebut diketahui harga perolehan Rp 20 juta dan margin keuntungan Rp 5 juta.
Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan melalui potong gaji. Karena tuan Azhar adalah karyawan BMT Al Falah dan dinilai memiliki resiko tidak tertagih sangat kecil, maka keuntungan murabahah diakui langsung pada saat penyerahan barang (akrual).
Jurnal transaksi:
- Saat penyerahan barang
Db : Piutang Murabahah Rp 25 juta
Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 5 juta
Cr : Aset Murabahah Rp 20 juta - Saat menerima angsuran setiap bulan Rp 2,5 juta
Db : Kas Rp 2,5 juta
Cr : Piutang Murabahah Rp 2,5 juta
Contoh : Bank Berkah Syariah (BBS) menjual mobil kepada tuan Ridwan seharga Rp 250 juta secara tangguh selama 25 bulan. Diketahui harga perolehan Rp 200 juta dan margin keuntungan Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan.
Jurnal transaksi:
- Saat penyerahan barang
Db : Piutang Murabahah Rp 250 juta
Cr : Margin Murabahah Tangguhan Rp 50 juta
Cr : Aset Murabahah Rp 200 juta - Saat pembyaran angsuran setiap bulan Rp 10 juta (margin Rp 2 juta)
Db : Kas Rp 10 juta
Cr : Piutang Murabahah Rp 10 juta
Db : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 2 juta
Contoh : BMT Berkah menjual sepeda motor kepada tuan Agus dengan harga jual Rp 10 juta secara tangguh selama 12 bulan. Diketahui harga perolehan Rp 8 juta dan margin Rp 2 juta. Pembayaran dilakukan secara tempoan selama 2 kali. Karena dinilai memiliki resiko cukup besar, keuntungan diakui saat pelunasan.
Jurnal transaksi:
- Saat penyerahan barang
Db : Piutang Murabahah Rp 10 juta
Cr : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
Cr : Aset Murabahah Rp 8 juta - Saat pembayaran ke – 1
Db : Kas Rp 5 juta
Cr : Piutang Murabahah Rp 5 juta - Saat pembayaran ke – 2 (pelunasan)
Db : Kas Rp 5 juta
Cr : Piutang Murabahah Rp 5 juta
Db : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 2 juta
sedang cara kedua tidak digunakan karena tidak ada lembaga keuangan syariah yang mau bertransaksi tangguh jika memiliki resiko tidak tertagih yang besar. Sehingga cara kedua yang dinilai tepat untuk digunakan, yaitu dengan cara pengakuan proporsional.
Semoga bermanfaat!