Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah

Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah
link : Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah


READ AlSO


Mengenal Aliran Pemikiran Akuntansi Syariah

Pengembangan akuntansi syariah sebagai bagian dari bidang ilmu akuntansi masih tergolong baru dan masih memerlukan proses ilmiah yang cukup panjang untuk menjadi teori yang sempurna. Berbagai penelitian ilmiah terkait akuntansi syariah terus berkembang dan semangkin banyak diminati.

Bahkan beberapa jurnal skala internasional seperti Emerald mengkhususkan jurnal untuk akuntansi syariah yang diberi nama Journal of Islamic Accounting and Business Reaserch (JIABR). Hal ini menunjukan semangkin banyaknya kalangan yang tertarik untuk mendalami akuntansi syariah.

Dalam perjalanannya, pengembangan akuntani syariah terbagi kedalam dua arus aliran pemikiran (Triyuwono, 2006) , yaitu aliran filosofis-teoritis dan aliran praktis.

Adanya aliran pemikiran akuntansi syariah ini tidak terlepas dari faktor pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah dan keinginan yang kuat para sarjana muslim untuk menghadirkan konsep akuntansi yang lahir dari rahim agama Islam itu sendiri tanpa campuran pemikiran akuntansi konvensional. 

Akuntansi Syariah Filosofis-Teoritis

Aliran pemikiran akuntansi syariah filosofis-teoritis adalah aliran pemikiran yang mencoba dan berusaha untuk melahirkan teori-teori akuntansi yang lahir dari ajaran Islam tanpa adanya campuran pemahaman dari akuntansi konvensional. Agama islam yang sempurna dan pengalaman sarjana muslim terdahulu menjadi keyakinan bahwa akuntansi syariah yang murni dari Islam dapat dipraktikkan.

Beberapa kajian akuntansi syariah filosofis-teoritis di Indonesia diantaranya Harahap 1997; Triyuwono 1997;2000; Triyuwono dan As’udi; 2001.

Sedangkan di level internasional dapat merujuk pada karya Gambling dan Karim 1986;1991; Hamid dkk 1993; Baydoun dan Willet 1994; Triyuwono 1995;1999; Triyuwono dan Gaffikin 1996.

Kajian-kajian ini memberikan kontribusi besar bagi perkembangan akuntansi syariah secara filsofis-teoritis (Triyuwono, 2003). Atau karya ‘Atiyah (1993), dan Muhammad (2000).

Aliran ini menggunakan pendekatan deduktif-normatif. Pendekatan ini bermula pada konsep yang umum dan abstrak, kemudian diturunkan pada tingkat yang lebih kongkret dan pragmatis. Wacana ini mulai dari penetapan tujuan akuntansi, kemudian ke teori, dan akhirnya ke teknik akuntansi (Triyuwono, 2009).

Dapat dikatakan bahwa pengembangan akuntansi syariah based on the principles of Islam yaitu berasal dari sumber hukum Islam. Kemudian baru dikompromikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang sudah berjalan (Suwiknyo,2007).

Beberapa pemikir mencoba merumuskan tujuan akuntansi syariah dengan bervariasi. Triyuwono (1995;1996;1997;2000) melalui konsep teologi pembebasan tauhid menetapkan bahwa tujuan akuntansi syariah adalah sebagai instrumen untuk membebaskan manusia dari ikatan jaringan kuasa kapilatisme atau jaringan kuasa lainnya yang semu,

dan kemudian diikatkan pada jaringan kuasa ilahi. Harahap (1997) menjelaskan tujuan akuntansi syariah adalah mengungkap kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Secara teori, kajian Triyuwono dan As’udi (2001) mencoba mengkonsep laba dalam konteks metafora zakat. Setiabudi  (2000),  secara implisit  menggunakan  entity  theory untuk melihat dan menjustifikasi konsep akuntansi ekuitas  dari  sudut  pandang  Islam. 

Sebaliknya,  Slamet  (2001)  justru  menggunakan enterprise theory (yang kemudian dimodifikasi  dengan  menginternalisasikan  nilai  Islam) untuk mengembangkan teori akuntansi syari’ah.

Aliran pemikiran ini banyak digerakan oleh para akademisi dari berbagai universitas melalui penelitian-penelitian ilmiah. 

Akuntansi Syariah Praktis

Akuntansi syariah praktis adalah praktik akuntansi pada lembaga keuangan syariah. Kehadiran lembaga keuangan syariah menuntut hadirnya metode pencatatan untuk transaksi-transaksi syariah pada lembaga keuangan syariah.

Akuntansi syariah yang secara teori belum mapan untuk diterapkan mengharuskan lembaga keuangan syariah menerapkan akuntansi konvensional dengan penyesuaian-penyesuaian dengan prinsip syariah.

Pendekatan yang digunakan oleh akuntansi syariah praktis adalah pendekatan pragmatis. Pendekatan pragmatis, terdiri dari penyusunan teori yang ditandai dengan penyesuaian praktik sesungguhnya yang bermanfaat untuk memberi saran solusi praktis (Yadiati, 2015).

Aliran ini mengadopsi konsep akuntansi konvensional, kemudian disesuaikan dengan prinsip syariah. Konsep akuntansi konvensional yang berbenturan dengan konsep syariah tidak digunakan, sedangkan yang tidak bertentangan akan digunakan.

Aliran pemikiran ini digerakan oleh praktisi di lembaga keuangan syariah dan lembaga pembuat standar akuntansi keuangan. Di Internasional, pemikiran ini digunakan oleh Accounting and Auditing Standars For Islamic Financial Institutions (AAOFI) yang didirikan pada tahun 1998 di Bahrain. AAOIFI menjadi rujukan standar akuntansi untuk lembaga keuangan syariah di dunia.

Di Indonesia, dimulai dengan hadirnya buku Widodo dkk (1999) yang membahas konsep akuntansi untuk BMT. Baru pada tahun 2003, IAI selaku organisasi yang berwenang menerbitkan standar akuntansi, menerbitkan PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.

Seiring perkembangan lembaga keuangan syariah yang pesat, terbitlah PSAK Syariah yang diterbitkan secaraa terpisah dengan PSAK umum. Saat ini IAI sudah menerbitkan 10 PSAK Syariah dan 1 KDPPLK Syariah.

Perkembangan akuntansi syariah praktis akan selalu lebih maju dari akuntansi syariah filosofis-teoritis, karena merupakan kebutuhan industri. Sehingga kajian-kajian akuntansi syariah praktis lebih banyak dan lebih diminati. Perkembangannya menyesuaikan dengan perkembangan bisnis syariah.