Mengenal Akad Ijarah

Mengenal Akad Ijarah

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Mengenal Akad Ijarah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Mengenal Akad Ijarah
link : Mengenal Akad Ijarah


READ AlSO


Mengenal Akad Ijarah

Pengertian Akad Ijarah 

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Jadi pada prinsipnya ijarah mirip dengan jual beli, yang membedakannya hanya pada objek transaksinya. Objek jual-beli adalah barang, sedang objek ijarah adalah manfaat atas barang atau jasa.

Dalam perkembangannya, akad ijarah dikembangkan menjadi beberapa model, diantaranya adalah ijarah muntahiya bittamlik , Ijarah Maushufah Fi Zimmah (IMFZ) dan ijarah untuk jasa. Ijarah muntahiya bittamilk (IMBT) adalah ijarah dengan wa’ad (janji) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan kepada penyewa pada saat tertentu

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang  (‘ain) atau jasa (‘amal)  yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi).

Sedang ijarah untuk jasa atau yang lebih dikenal dengan istilah ijarah multijasa adalah Ijarah  dimana obyek Ijarah adalah manfaat yang bukan berasal dari aset berwujud. 

Ketentuan Ijarah

Ijarah memiliki beberapa ketentuan syariah yang harus diperhatikan dalam prakteknya (fatwa DSN MUI No. 09 tahun 2000): 

Rukun dan Syarat Ijarah:
  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
  3. Obyek akad ijarah adalah :
    1. manfaat barang dan sewa; atau
    2. manfaat jasa dan upah.

Ketentuan Obyek Ijarah:
  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
  • Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
  1. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
  3. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
  • Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
  1. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  3. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Ketentuan Ijarah Muntahiya BitTamlik (IMBT)

Dalam fatwa DSN MUI No. 27 tahun 2002 dijelaskan bahwa Akad al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
  2. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
  4. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
  5. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Produk Keuangan Syariah Yang Menggunakan Akad Ijarah

Beberapa produk lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad ijarah diantaranya adalah :
  1. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa pada bank syariah/BMT/lembaga pembiayaan
  2. Produk Jasa Perbankan pada bank syariah, seperti ATM, jasa transfer uang, save deposit box, Virtual Account (VA), Cash Pick Up and Delivery,
  3. Sukuk Ijarah
  4. Gadai Syariah pada bank syariah/pegadaian syariah
  5. KPR inden syariah menggunakan akad IMFZ