Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan

Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan
link : Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan


READ AlSO


Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan

Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan -

Ketentuan-Ketentuan Transaksi Salam

Salam adalah transaksi jual-beli barang secara pesanan (muslam fiih) dimana penjual (muslam ilaihi) menyerahkan barang dikemudian hari sedang pembeli melakukan pembayaran pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Pada tulisan ini, kami akan membahas ketentuan-ketentuan transaksi salam.

syarat atau ketentuan transaksi salam
Karena penyerahan uang dan barang dalam transaksi salam yang tidak bersamaan, maka resiko tidak terpenuhinya hak dan kewajiban penjual atau pembeli sangat besar. Oleh karena itu sebelum transaksi terlaksana, penjual dan pembeli harus membuat ketentuan yang jelas yang dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam transaksi salam menurut fatwa DSN MUI nomor 05 tahun 2000 tentang jual-beli salam.

Ketentuan tentang Pembayaran

  1. Alat bayar  harus  diketahui  jumlah  dan  bentuknya,  baik  berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Ketentuan tentang Barang

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis sesuai kesepakatan.

Ketentuan tentang Salam Paralel

Dibolehkan   melakukan  salam  paralel dengan  syarat,  akad  kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama

Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih rendah,  dan  pembeli  rela  menerimanya,  maka  ia  tidak  boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas  dan  jumlah  barang  sesuai dengan  kesepakatan,  dan  ia  tidak  boleh  menuntut  tambahan harga.
  5. Jika semua  atau  sebagian  barang  tidak  tersedia  pada  waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
  6. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
  7. menunggu sampai barang tersedia.

Pembatalan Kontrak

Pada dasarnya pembatalan  salam boleh  dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak