Apa itu Dana Syirkah Temporer?

Apa itu Dana Syirkah Temporer?

-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Apa itu Dana Syirkah Temporer?, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.

Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.

Title : Apa itu Dana Syirkah Temporer?
link : Apa itu Dana Syirkah Temporer?


READ AlSO


Apa itu Dana Syirkah Temporer?

Dana Syirkah Temporer

Apa itu Dana Syirkah Temporer? Mengapa ia muncul sebagai komponen laporan posisi keuangan entitas syariah?

Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.

dana syirkah temporer


Jika dana tersebut berkurang disebabkan karena kerugian yang bukan akibat kelalaian, kesalahan disengaja, dan pelanggaran kesepakatan, maka entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan atau menutup kerugian tersebut.

Jadi dana syirkah temporer muncul karena ada transaksi investasi yang menggunakan akad syirkah (kerja sama) yaitu mudharabah dan musyarakah. Disebut temporer karena syirkah yang dilakukan memiliki jangka waktu tertentu.

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemodal sedang pihak lain sebagai pengelola dana (mudharabah) atau masing-masing pihak bertindak sebagai pemodal sekaligus sebagai pengelola dana (musyarakah), keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedang kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal.
Contohnya pada lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
  1. Tabungan mudharabah. Dana tabungan mudharabah yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer.
  2. Deposito / simpananan berjangka mudharabah. Dana Deposito / simpananan berjangka mudharabah yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer.
  3. Sukuk mudharabah. Dana sukuk mudharabah yang diterima oleh penerbit dicatat sebagai dana syirkah temporer
  4. Modal penyertaan. Dana modal penyertaan yang diterima oleh BMT dicatat sebagai dana yirkah temporer.
  5. Dana investasi musyarakah/mudharabah yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah.

Pihak Pencatat

Pihak yang mencatat adalah yang menerima dana atau pengelola dana investasi dalam hal ini entitas syariah. Dana Syirkah Temporer disajikan di kolom passiva pada neraca/laporan posisi keuangan, terpisah dengan liabilitas (kewajiban) dan ekuitas (modal).

Mengapa harus terpisah dengan liabilitas dan ekuitas?

Syirkah temporer tidak dapat digolongkan liabilitas karena entitas syariah/pengelola dana tidak berkewajiban mengembalikan dana jika terjadi kerugian, kecuali kerugian tersebut karena kelalaian dan wanprestasi entitas syariah/pengelola dana. Sedangkan karakter liabilitas adalah kewajiban yang harus dikembalikan baik dalam kondisi untung atau rugi.

Dana tersebut juga tidak dapat digolongkan ekuitas karena memiliki jangka waktu/jatuh tempo dan pemiliknya tidak memilik hak kepemilikan seperti pemegang saham. Sedang karakter modal adalah tidak memiliki jatuh tempo dan pemilik modal memiliki hak kepemilikan.