-Hallo friends, Accounting Methods, in the article you read this time with the title Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah, we have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein.
Hopefully the content of article posts akuntansi, which we write this you can understand. Alright, happy reading.
Title : Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah
link : Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah
Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah
Cara lain yang bisa ditempuh oleh lembaga keuangan syariah (LKS) dalam menyelesaikan piutang murabahah yang bermasalah adalah dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling). Karena transaksinya menggunakan murabahah, penjadwalan kembali ini disebut dengan rescheduling tagihan murabahah
Rescheduling adalah upaya pemulihan piutang murabahah dengan cara menambah jangka waktu angsuran. Misal, dari kesepakatan awal piutang murabahah akan dibayar dalam jangka waktu 12 bulan, kemudian dilakukan kesepakatan ulang sehingga menjadi 24 bulan.
Rescheduling tagihan murabahah dilakukan terhadap nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran sehingga tidak mampu membayar angsuran sesuai jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam akad murabahah. Namun, nasabah tersebut masih mampu membayar sisa seluruh utangnya jika dilakukan penjadwalan kembali.
Bagi LKS, cara ini dinilai cukup ampuh dalam upaya memulihkan kondisi piutang murabahah yang macet. Salah satu keuntungannya adalah kategori piutang murabahah dapat naik status dari Macet (M) ke Lancar (L). Selain itu, dengan cara ini juga nasabah akan merasa diringankan karena jumlah angsuran setiap bulannya akan lebih rendah dari sebelumnya karena jangka waktunya bertambah.
Lantas bagaiman ketentuan rescheduling tagihan murabahah menurut syariah?
Menurut fatwa DSN MUI No 48 tahun 2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah : LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
- Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
- Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
- Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Perlakuan Akuntansi
Dalam proses rescheduling tagihan murabahah tidak terdapat transaksi ekonomi yang signifikan kecuali hanya biaya riil, seperti biaya administrasi, dll. Sebab, dalam rescheduling tagihan murabahah, jumlah sisa pokok dan margin tidak berubah, yang berubah hanya jangka waktu tagihan. Sehingga jurnal transaksi yang diperlukan hanya untuk jurnal biaya riil.
Biaya riil dalam proses rescheduling tagihan murabahah adalah biaya langsung (direct cost) dari aktivitas kreditur/ LKS dalam melakukan rescheduling tersebut. Biaya riil yang terkait dengan proses rescheduling angsuran murabahah yang dibebankan kepada debitur/nasabah diakui sebagai pendapatan.
Contoh :
Tuan Ahmad mengalami penurunan kemampuan untuk membayar angsuran murabahah ke Bank berkah Syariah karena usaha yang dijalankannya rugi. Tapi tuan Ahmad masih bisa membayar dengan jumlah yang lebih rendah dari sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, bank syariah memberikan keringanan kepada tuan Ahmad dengan memperpanjang jangka waktu angsuran murabahah selama 6 bulan sehingga angsuran perbulan menjadi lebih rendah.
Tercatat sisa pokok murabahah Rp 90.000.000 dan sisa margin murabahah Rp 30.000.000. Sehingga total angsuran tuan Ahmad menjadi Rp 10.000.000 perbulan (pokok Rp 7.500.000 dan margin Rp2.500.000) dari sebelumnya Rp 20.000.000 per bulan (pokok Rp15.000.000 dan margin Rp5.000.000). Atas proses penjadwalan kembali tersebut dibebankan biaya administrasi Rp 1.000.000.
Jurnal transaksi
- Untuk transaksi perpanjangan jangka waktu selama 6 bulan
- Penerimaan biaya administrasi
13 Februari 2016 | Db | Kas | Rp 1.000.000 |
Cr | Pendapatan Administrasi Pembiayaan | Rp 1.000.000 |